Indonesia Sedang Berduka Apakah Alam Sedang Mengingatkan Kita?

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Karolus Karni Lando Editor : Redaksi Dibaca 284 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA

Pesan kepada DPR dan Para Pembuat Undang-Undang
Kepada DPR, DPRD, pembuat undang-undang, regulator, dan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan: Buatlah aturan yang benar-benar melindungi rakyat dan lingkungan. Jangan membuat undang-undang hanya indah di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan. Pastikan bahwa aturan mengenai lingkungan, pertambangan, kehutanan, tata ruang, mitigasi bencana, pembangunan, anggaran publik, dan pemberantasan korupsi benar-benar berpihak kepada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengarkan masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan mereka. Jangan sampai suatu kebijakan baru dinilai keliru setelah rakyat menjadi korban. Undang-undang seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar dokumen hukum.

Baca Juga :  Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Dengarkan Suara Rakyat
Pemimpin jangan hanya mau mendengar ketika rakyat memuji. Dengarkan pula ketika rakyat mengkritik. Jangan melihat demonstrasi, keluhan masyarakat, kritik akademisi, pemberitaan media, atau suara kelompok masyarakat sebagai gangguan semata. Di dalam kritik terkadang terdapat peringatan yang dapat mencegah kesalahan jauh lebih besar.

Berita Terkait

Dipo Nusantara Serap Aspirasi Warga Ende Soal Dampak Tambang Galian C, Janji Sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WITA

PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:47 WITA

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:28 WITA

JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WITA

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WITA

BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki

Berita Terbaru