JAKARTA, – Kasus yang menimpa Kompol Kosmas Kaju Gae, putra asal Kabupaten Ngada, Flores Tengah, Nusa Tenggara Timur, memang menyita perhatian publik.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025.
Namun, bila ditinjau secara objektif, terdapat sejumlah alasan kuat yang menunjukkan bahwa Kompol Kosmas seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang bersalah langsung dalam peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Posisi Kosmas di Kendaraan
Saat kejadian, Kompol Kosmas tidak sedang mengemudikan kendaraan taktis (rantis), melainkan duduk di sebelah sopir.
Dari sudut pandang teknis, posisi tersebut memiliki keterbatasan pandangan, terutama karena kendaraan taktis memiliki ketinggian dan struktur yang membatasi visibilitas ke depan jalan.
Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan Kosmas dapat mengetahui atau mengantisipasi keberadaan korban di jalur kendaraan.
Tanggung Jawab Utama pada Sopir
Kendaraan operasional Brimob berada di bawah kendali penuh pengemudi. Secara prinsip tanggung jawab mengemudi, kesalahan potensial yang menyebabkan insiden berada pada pihak sopir, bukan pada pendamping.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




