Revisi UU Minerba : Ancaman bagi Pengelolaan Lingkungan dan Keadilan Sosial

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 733 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi

Walhi

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna hari ini.

Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang menilai revisi ini sebagai langkah mundur dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%

WALHI menyoroti bahwa revisi UU Minerba ini disusun tanpa pendekatan kebijakan yang holistik dan mengabaikan prinsip keadilan lingkungan serta keberlanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih memperkuat peran negara dalam memastikan tata kelola sumber daya alam yang adil dan bertanggung jawab, revisi ini justru membuka celah bagi eksploitasi yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Indonesia Maritime Week 2025, Strategi Maritim RI Menuju Poros Dunia Versi Capt. Hakeng

Poin-Poin Kritik WALHI terhadap Revisi UU Minerba:

Pelebaran Konsesi Tanpa Penguatan Pengawasan
Perubahan ini memperluas subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang, termasuk badan usaha swasta, organisasi masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru