Propinsi Kepulauan Flores, Ketika Negara Membiarkan Ketimpangan Menjadi Persoalan Menahun

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 49 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Propinsi Kepulauan Flores

Gambar Ilustrasi Propinsi Kepulauan Flores

Di sinilah pentingnya Format F-1.02 sebagai bagian dari kelengkapan data keuangan dalam proses persiapan DOB.

Namun, angka APBD gabungan kabupaten tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan provinsi baru. Masing-masing pemerintah kabupaten tetap mempunyai kewajiban membiayai urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.

Begitu pula penerimaan dari pariwisata Labuan Bajo. Penerimaan negara, pendapatan daerah, pajak, retribusi, dan dampak ekonomi pariwisata merupakan komponen yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyediakan mekanisme pembentukan Daerah Persiapan melalui Pasal 33 dan Pasal 39.

Masa Daerah Persiapan berlangsung selama tiga tahun untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum pembentukan daerah otonom definitif.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai pembentukan provinsi tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah negara memiliki uang atau tidak.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Bapokting Bayangi Ramadan, Polisi Sidak Pasar di Labuan Bajo

Pemerintah dan pengusul harus memperlihatkan perhitungan yang rasional: berapa kebutuhan anggaran, dari mana sumber pembiayaan, bagaimana pembagian aset, dan apa manfaat fiskal serta pelayanan publik yang dihasilkan.

Berita Terkait

Nikolaus Sanggu: Bangsa Indonesia yang dibangsatkan oleh Bangsanya Sendiri
Petani, Cadangan Pangan Dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana
Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati
Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir
Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?
Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT
Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Kolaborasi Unipa dan Politani Kupang Dorong Hilirisasi Hortikultura-Nira Lontar di Sikka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WITA

PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:47 WITA

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WITA

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WITA

Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Berita Terbaru