Di sinilah pentingnya Format F-1.02 sebagai bagian dari kelengkapan data keuangan dalam proses persiapan DOB.
Namun, angka APBD gabungan kabupaten tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan provinsi baru. Masing-masing pemerintah kabupaten tetap mempunyai kewajiban membiayai urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Begitu pula penerimaan dari pariwisata Labuan Bajo. Penerimaan negara, pendapatan daerah, pajak, retribusi, dan dampak ekonomi pariwisata merupakan komponen yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyediakan mekanisme pembentukan Daerah Persiapan melalui Pasal 33 dan Pasal 39.
Masa Daerah Persiapan berlangsung selama tiga tahun untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum pembentukan daerah otonom definitif.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai pembentukan provinsi tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah negara memiliki uang atau tidak.
Pemerintah dan pengusul harus memperlihatkan perhitungan yang rasional: berapa kebutuhan anggaran, dari mana sumber pembiayaan, bagaimana pembagian aset, dan apa manfaat fiskal serta pelayanan publik yang dihasilkan.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




