FLOTIM, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten dan kota se-NTT.
Pembahasan dilakukan dalam rapat sinkronisasi kebijakan yang dipimpin Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, pada Selasa, 3 Maret 2026. Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Joni Asadoma, para bupati dan wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah secara luring dan daring.
Dari Kabupaten Flores Timur, Wakil Bupati Ignasius Boli Uran turut mengikuti rapat bersama jajaran perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda utama rapat adalah membahas rencana penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Rancangan APBD 2027. Ketentuan dalam UU HKPD tersebut bertujuan memperkuat disiplin fiskal daerah sekaligus memperluas ruang belanja pembangunan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



