Namun, putusan ini langsung menuai keberatan dari pihak penggugat. Mereka menilai terdapat kejanggalan serius dalam pertimbangan majelis hakim karena tanah yang dimenangkan pihak tergugat diduga merupakan tanah negara.
*Dugaan Tanah Negara Berubah Jadi Tanah Pribadi*
Pihak penggugat mengungkapkan adanya dokumen penting berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 milik Nasar Bin Haji Supu yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Haku Mustafa. Dalam dokumen tersebut disebutkan secara jelas batas-batas tanah, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Utara: Tanah Negara
Timur: Tanah Negara
Selatan: Tanah Negara
Barat: Laut Flores
Anehnya, dari surat tanah tersebut kemudian lahir Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput di bagian barat wilayah tersebut.
Jon Kadis, SH selaku Tim kuasa hukum penggugat menilai fakta ini menunjukkan adanya perubahan status yang janggal, karena tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah negara diduga kemudian berubah menjadi tanah milik pribadi atas nama Beatrik Seran Nggebu, berdasarkan surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




