Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 364 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menilai situasi ini secara terang menunjukkan dugaan perampasan tanah negara.

*Putusan Hakim Dipersoalkan*

Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H., bahkan mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang mengesahkan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah benar menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Jika perampasan tanah negara disahkan oleh pengadilan, lalu di mana letak keadilannya?” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga :  Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Indra menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih objektif.

Selain itu, tim hukum penggugat juga telah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Jelang Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Pemda Ende Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama

Anggota tim hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menyatakan bahwa putusan PN Labuan Bajo dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Putusan ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Karena itu kami menempuh upaya banding dan berharap Pengadilan Tinggi Kupang menjalankan fungsi judex facti secara profesional,” katanya.

Berita Terkait

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik
TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani
Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan
Riung Punya Jati Diri Sendiri, Yohanes Paulus Lendes Tolak Nama Festival Komodo Riung
Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022
Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI
Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas
Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Riung Punya Jati Diri Sendiri, Yohanes Paulus Lendes Tolak Nama Festival Komodo Riung

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Berita Terbaru