Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 429 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menilai situasi ini secara terang menunjukkan dugaan perampasan tanah negara.

*Putusan Hakim Dipersoalkan*

Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H., bahkan mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang mengesahkan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah benar menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Jika perampasan tanah negara disahkan oleh pengadilan, lalu di mana letak keadilannya?” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga :  PSSI NTT Dituding Langgar Etika dan Abaikan Kongres, ETMC 2025 di Ende Dibatalkan Sepihak

Indra menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih objektif.

Selain itu, tim hukum penggugat juga telah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Anggota tim hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menyatakan bahwa putusan PN Labuan Bajo dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Putusan ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Karena itu kami menempuh upaya banding dan berharap Pengadilan Tinggi Kupang menjalankan fungsi judex facti secara profesional,” katanya.

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran
Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini

Rabu, 16 September 2026 - 07:33 WITA

Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende

Kamis, 10 September 2026 - 23:37 WITA

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat

Berita Terbaru