Ia menilai situasi ini secara terang menunjukkan dugaan perampasan tanah negara.
*Putusan Hakim Dipersoalkan*
Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H., bahkan mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang mengesahkan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah benar menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Jika perampasan tanah negara disahkan oleh pengadilan, lalu di mana letak keadilannya?” ujarnya dengan nada keras.
Indra menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih objektif.
Selain itu, tim hukum penggugat juga telah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 12 Maret 2026.
Anggota tim hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menyatakan bahwa putusan PN Labuan Bajo dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Putusan ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Karena itu kami menempuh upaya banding dan berharap Pengadilan Tinggi Kupang menjalankan fungsi judex facti secara profesional,” katanya.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




