“Tanah yang diklaim milik Beatrik tersebut kemudian diketahui diserahkan kepada Rosyina Yulli Mantuh bersama Albertus Alviano Ganti, bahkan saat ini sudah dilakukan proses penggambaran peta bidang tanah,” ungkap Jon, Minggu (15/3/2026).
Lebih ironisnya lagi, Jon Kadis menduga kuat bahwa lahan yang dimana dibangunnya Hotel St. Regist milik Santosa Kadiman adalah lahan yang dibeli dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan perkara nomor 1/Pdt Pn Labuan Bajo tahun 2024 lalu diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput telah dibatalkan pada tahun 1998.
Haji Ramang juga pernah mengakui bahwa benar adanya surat pembatalan pada tanggal 17 Januari 1998. Pernyataan ini tercatat dalam BAP dan sudah ada putusan ingkrah di pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2020 lalu saat Haji Ramang menjadi saksi pada kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat dan pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Haji Adam Djudje sebagai penata Lengkong Kerangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




