Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di Manggarai Barat tidak hanya menyangkut hukum formal, tetapi juga nilai-nilai adat yang sangat kuat.
Menurutnya, masyarakat Manggarai memiliki tradisi sakral dalam menjaga tanah warisan leluhur, bahkan melalui ritual adat yang dikenal sebagai “makan tanah leluhur” sebagai bentuk sumpah kejujuran.
“Saya khawatir, siapa pun yang merampas tanah yang bukan miliknya akan menerima konsekuensi buruk. Dalam kepercayaan adat Manggarai, tanah leluhur bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari martabat keluarga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus sengketa tanah Keranga ini pun diperkirakan belum akan berakhir, karena proses hukum kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang.***



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




