*Kuasa Hukum: Bagaimana Tanah Negara Bisa Diserahkan ke Perorangan?*
Jon Kadis, S.H., menyebut ada kontradiksi mendasar dalam dokumen-dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak tergugat.
Menurutnya, jika merujuk pada dokumen tahun 1990, jelas disebutkan bahwa bagian timur tanah tersebut adalah tanah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perhatikan baik-baik surat tanah tanggal 10 Maret 1990 itu. Batas timurnya jelas tertulis tanah negara. Saya ulangi, tanah negara,” ujar Jon sambil menunjukkan fotokopi dokumen tersebut kepada media, Minggu (16/3/2026).
Ia menjelaskan, surat tanah tersebut juga digunakan oleh pihak keluarga Naput dalam perjanjian jual beli tanah seluas 40 hektare melalui PPJB di hadapan Notaris Billy Ginta pada Januari 2014.
Menurut Jon, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
“Jika pada 10 Maret 1990 wilayah itu masih disebut tanah negara, bagaimana mungkin beberapa bulan kemudian, pada 21 Oktober 1991, tanah itu bisa diserahkan kepada perorangan atas nama Beatrik Seran Nggebu?” tegasnya.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




