Dalam pengaduannya, Parlan menjelaskan bahwa persoalan bermula dari sebuah unggahan yang muncul di grup Facebook “BERITA FLOTIM TERKINI” pada 9 September 2026 sekitar pukul 17.34 WITA.
Selanjutnya, pada 10 September 2026 sekitar pukul 00.24 WITA, muncul komentar yang dalam dokumen pengaduan dikaitkan dengan akun Facebook “Rohdusta Ents”. Komentar tersebut menyebut nama Talis Tokan dan memuat pernyataan mengenai adanya “pemburu”, termasuk pertanyaan terkait kemungkinan melarikan diri ke Kupang.
Parlan menilai komentar tersebut membuat dirinya merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Karena itu, ia kemudian mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur intimidasi maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Nama Parlan Kembali Disebut
Parlan juga mempersoalkan unggahan lain yang muncul di grup Facebook yang sama pada 16 September 2026 sekitar pukul 14.59 WITA.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




