Ia juga meminta agar bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diamankan atau dipreservasi untuk kepentingan penyelidikan, mengingat karakter bukti elektronik yang dapat berubah atau dihapus sewaktu-waktu.
Selain itu, Parlan meminta kepolisian menelusuri akun “Rohdusta Ents” serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan unggahan dan komentar yang dilaporkan.
Menunggu Proses Klarifikasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan tersebut kini telah berada di Polres Flores Timur dan menunggu tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Parlan meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap konten, akun, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan. Di sisi lain, pihak yang dikaitkan dengan akun “Rohdusta Ents” menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila memang telah dilaporkan.
Hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, atau dugaan pelanggaran lainnya. Seluruh tudingan masih harus diuji melalui pemeriksaan, analisis bukti elektronik, keterangan saksi, serta penilaian aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




