FLORES TIMUR, – Polemik yang berawal dari unggahan dan komentar di media sosial Facebook kini memasuki jalur hukum. Arnold Yoseph Payong Lamak alias Parlan Lamakraja mengajukan pengaduan tertulis kepada Polres Flores Timur terkait sejumlah konten yang dinilainya merugikan nama baik dan menimbulkan rasa tidak aman.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kapolres Flores Timur melalui surat bernomor 01/IX/PL/2026 tertanggal 17 September 2026. Dalam surat itu, Parlan menyertakan sejumlah bukti elektronik yang menurutnya berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan dokumen pengaduan tersebut telah dihantarkan kepada Kapolres Flores Timur untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, pengaduan yang masuk belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Seluruh materi yang disampaikan masih akan ditelaah melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Berawal dari Unggahan dan Komentar Facebook


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




