LABUAN BAJO, – Konflik tanah di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terus memanas, setelah terungkap dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput.
Di tengah polemik tersebut, kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor bernama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




