“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.
“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




