Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya opini di berbagai pemberitaan yang menempatkan lembaga adat Nggorang seolah-olah sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang sebagai pihak paling bertanggung jawab. Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhamad Syair juga menegaskan soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah adat ulayat yang kerap dimunculkan ke publik tidak berkaitan dengan objek tanah yang saat ini disengketakan.
“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




