MABAR, – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memicu kontroversi. Dalam sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang digelar Selasa (10/3/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat dan justru memenangkan pihak tergugat.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pemilik sah tanah objek sengketa adalah almarhumah Beatrik Seran Nggebu, yang merupakan mertua dari Tergugat I dan Tergugat II. Selain menolak gugatan Mustarang dan Abdul Haji sebagai penggugat, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak tergugat.
Adapun Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut adalah : I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menilai surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar kepemilikan atas tanah tersebut.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



