Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Nardy Jaya Editor : Redaksi Dibaca 220 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah Keranga Berubah Arah ke Ranah Hukum Pidana, Santosa Kadiman Dilaporkan ke Mabes Polri

Sengketa Tanah Keranga Berubah Arah ke Ranah Hukum Pidana, Santosa Kadiman Dilaporkan ke Mabes Polri

Inkracht 11 Hektare : Klaim Runtuh di Semua Tingkat

Perkara perdata bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo: Menetapkan tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta; Menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah; Membatalkan PPJB tertanggal 15 Januari 2014 karena tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.

“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Baca Juga :  Ikan sebagai Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Akta PPJB 40 Hektare Diduga Fiktif dan Cacat Hukum

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Riung Punya Jati Diri Sendiri, Yohanes Paulus Lendes Tolak Nama Festival Komodo Riung

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Berita Terbaru