Inkracht 11 Hektare : Klaim Runtuh di Semua Tingkat
Perkara perdata bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo: Menetapkan tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta; Menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah; Membatalkan PPJB tertanggal 15 Januari 2014 karena tanpa dasar alas hak yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.
“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.
Akta PPJB 40 Hektare Diduga Fiktif dan Cacat Hukum



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




