Fakta-Fakta yang Menguatkan Dugaan PPJB Bodong
Dalam catatan media ini, Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Tria Triantoro, S.H,
M.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., dan Jon Kadis, S.H. mengungkap sejumlah temuan krusial:
1. Tumpang Tindih Lahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah 40 hektare itu diduga tumpang tindih dengan:
11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta (dikuasai sejak 1973);
3,1 hektare milik Zulkarnain dkk (sejak 1992).
Alas hak yang diajukan Nikolaus dan istrinya disebut hanya 31 hektare, bahkan 16 hektare di antaranya tanpa dokumen asli.
2. Pengukuran Tidak Resmi
Pengukuran dilakukan bukan oleh BPN, melainkan oleh staf pribadi menggunakan aplikasi Google Maps.
3. SHM Dinyatakan Cacat Yuridis
Sertifikat atas nama anak-anak Nikolaus dinyatakan salah lokasi dan cacat administrasi.
4. Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (23 Agustus 2024)
Akta PPJB dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah dalam sengketa dan sertifikatnya cacat administrasi.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




