Hingga berita ini diturunkan, pihak Erwin Kadiman Santoso belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Publik kini menanti langkah Bareskrim Polri, apakah laporan ini akan membuka tabir lebih jauh dugaan praktik mafia tanah di kawasan super prioritas pariwisata Labuan Bajo, atau justru menjadi ujian baru bagi penegakan hukum agraria di Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




