Di luar sengketa 11 hektare, muncul fakta lain yang lebih besar: klaim 40 hektare tanah di Keranga yang didasarkan pada Akta PPJB Januari 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta.
Menurut pelapor inisial S, dokumen tersebut diduga fiktif dan batal demi hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini modus mafia tanah yang merampas hak warga lokal,” tegas S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa transaksi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka, sementara pelunasan baru dilakukan jika sertifikat terbit. Namun dalam fakta persidangan, sertifikat yang menjadi dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi.
“Secara materiil, klaim 40 hektare itu disebut telah runtuh sejak putusan PN Labuan Bajo dan PT Kupang hingga keputusan inkracht dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap . Bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung pun menetapkan hal yang sama yaitu cacat yuridis, cacat administrasi dan karena tidak ada surat penyerahan tanah adat yang asli,” kata S.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




