Opini Oleh : V. Maximus Mari
(Anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan
Agung Ende)
“Ketika Ambisi Transisi Energi Nasional Berhadapan dengan Hak Hidup
Masyarakat”
Dunia sedang berpacu menghadapi perubahan iklim. Hampir seluruh negara
berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca melalui transisi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan. Indonesia pun mengambil bagian dalam agenda global tersebut dengan menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Dalam kerangka itu, panas bumi (geothermal) ditempatkan sebagai salah satu pilar utama transisi energi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilihan tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23.700 MW yang tersebar di lebih dari 330 titik prospek, terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Namun hingga kini kapasitas terpasang baru sekitar 2.744 MW, atau sekitar sebelas persen dari total potensi. Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah menargetkan kapasitas panas bumi mencapai sekitar 5,2 GW pada 2030. Ambisi ini menunjukkan bahwa geothermal dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menurunkan emisi karbon.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




