Selain memiliki dasar moral, aspirasi masyarakat juga memperoleh perlindungan
konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (3) menegaskan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Amanat tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan
keputusan. Pada tingkat internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent
(FPIC) menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak harus memperoleh informasi
yang memadai, dilibatkan sejak awal, dan memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan.
Dengan demikian, pembangunan yang demokratis tidak cukup hanya memiliki
izin administratif. Ia juga harus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek tersebut selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




