Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : V. Maksi Mari Editor : Redaksi Dibaca 124 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

V. Maximus Mari
(Anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan 
Agung Ende)

V. Maximus Mari (Anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende)

Selain memiliki dasar moral, aspirasi masyarakat juga memperoleh perlindungan
konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (3) menegaskan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Amanat tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan
keputusan. Pada tingkat internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent
(FPIC) menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak harus memperoleh informasi
yang memadai, dilibatkan sejak awal, dan memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan.

Baca Juga :  Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas

Dengan demikian, pembangunan yang demokratis tidak cukup hanya memiliki
izin administratif. Ia juga harus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek tersebut selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT
Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis
May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Berita Terbaru