Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : V. Maksi Mari Editor : Redaksi Dibaca 489 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

V. Maximus Mari
(Anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan 
Agung Ende)

V. Maximus Mari (Anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende)

Selain memiliki dasar moral, aspirasi masyarakat juga memperoleh perlindungan
konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (3) menegaskan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Amanat tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan
keputusan. Pada tingkat internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent
(FPIC) menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak harus memperoleh informasi
yang memadai, dilibatkan sejak awal, dan memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan.

Baca Juga :  Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Dengan demikian, pembangunan yang demokratis tidak cukup hanya memiliki
izin administratif. Ia juga harus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek tersebut selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Petani, Cadangan Pangan Dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana
Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati
Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir
Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT
Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis
May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WITA

Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Diharapkan Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Maritim

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:51 WITA

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:19 WITA

Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru