Pertanyaan seperti ini tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk perlawanan
terhadap negara. Sebaliknya, ia merupakan pengingat bahwa tujuan akhir
pembangunan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran itu tidak hanya berarti
bertambahnya kapasitas pembangkit listrik nasional, tetapi juga meningkatnya kualitas
hidup masyarakat yang hidup di sekitar proyek pembangunan.
Pertanyaan ketiga menyangkut pilihan teknologi energi. Dalam berbagai
kesempatan masyarakat memperoleh penjelasan bahwa alternatif selain geothermal seperti tenaga surya, tenaga angin, mikrohidro, biomassa, maupun energi arus laut memerlukan biaya investasi yang lebih tinggi sehingga dianggap kurang ekonomis. Argumen tersebut memang layak dipertimbangkan dari sudut pandang efisiensi fiskal. Namun pembangunan tidak dapat dihitung semata-mata dengan logika biaya investasi.
Indonesia adalah negara yang mampu mengalokasikan anggaran sangat besar untuk berbagai program prioritas nasional ketika dipandang penting bagi kepentingan publik. Negara membangun jalan tol, pelabuhan, bendungan, bandar udara, kawasan industri, serta berbagai infrastruktur strategis dengan nilai investasi yang mencapai triliunan rupiah. Ketika negara menilai suatu program penting, keterbatasan biaya bukanlah
alasan untuk menghentikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




