JAKARTA, – Sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA), kini memasuki babak baru. Setelah kalah dalam putusan kasasi, Santosa Kadiman dkk dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dalam laporan itu, sejumlah nama yang sebelumnya berperkara dalam sengketa perdata Keranga kembali disebut, yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan pidana tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan kewenangan,” kata S, Sabtu siang, (28/2/2026).



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



